ANGKET24.ID– Tangerang Terkait permasalahan program PKH dan Rastra di Jurumudi baru Kecamatan Benda Kota Tangerang, warga menuntut evaluasi kinerja TKSK yang dinilai buruk.Salah seorang Nara sumber (TS) mengungkapkan beberapa Permasalahan terkait program PKH dan Rastra, salah satunya terkait dana Senilai Rp.225.000/ bulan dari program Rastra yang tidak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat( KPM )di kelurahan Jurumudi Baru yang berjumlah Ratusan penerima. ” Terkait peralihan dari program PKH ke Program Rastra, seharusnya ada uang senilai Rp.225.000 /bulan diluar sembako untuk setiap KPM, tapi dana itu tidak sampai ke KPM,” ungkapnya, Selasa(02/03/2021).” ATM dari KPM yang seharusnya disimpan pribadi, tetapi dikumpulkan dan dipegang oleh Ketua TKSK. Dan yang anehnya lagi, setiap PIN dari ATM dituliskan di masing masing kartu ATM,” lanjutnya” Ketika KPM mengecek ke Bank, ternyata saldo ATM sudah beralih ke rekening lain,” tambahnya.Berdasarkan Bukti yang di dapat dari Narasumber, Transaksi Bank BNI tercatat ada pemindahan saldo Rp.225.000 dari Rekening KPM ke Rekening Ketua TKSK Kecamatan Benda (AI)Selain Bukti Transaksi, Adanya Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Ketua TKSK (AI) mengakui adanya pemindahan uang penerima ke rekening pribadinya sejak tahun 2017 hingga 2020, dan dia berjanji akan mengembalikan semua uang dari program Rastra kepada KPM yang sudah masuk ke rekening nya.Ketika yang bersangkutan (AI) di konfirmasi mengatakan bahwa “saya tidak pernah memberi jatah ke Dinsos dan tidak tau menau”Menurut TR selaku Koorda Kementrian Sosial beberapa waktu lalu, Program bantuan dari kementrian sosial harus memenuhi 6T (Tepat waktu,Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat administrasi dan Tepat kualitas).Apabila ada Pelanggaran bisa di sanksi Pemecatan.Kadis Dinas sosial kota Tangerang Suli Rosadi enggan berkomentar ketika dikonfirmasi melalu Whatsapp dirinya mengatakan “bahwa dijaman dia menjabat tidak ada masalah,tapi kalau tahun 2017 jangan tanya ke saya gak enak sm yg lain”Berdasarkan UU RI No.13 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Red)
3 Tahun alihkan Dana ke Rec Pribadi,TKSK berjanji mengembalikan











