Ada Apa Dengan BAZNAS Kota Tangsel

banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah Kota TangSel untuk pengelolaan zakat.

Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kementerian Agama.

“Dengan demikian, BAZNAS Kota Tangsel bersama Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: Syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,” ujar Ketua Baznas Kota Tangsel, Drs KH Endang Saefuddin MA kepada awak media Angket24.id, Senin (28/02/2022).

“Selama kurun waktu 10 tahun menjalankan amanah memimpin Baznas Tangsel yang beralamat di Jl. Benda Barat 14 Permai II No.8, Pondok Benda, Pamulang, kami menyadari pencapaian BazNas Tangsel belum optimal,” kata KH Endang.

“Hal ini disebabkan, adanya beberapa kendala di intern dan eksternal, namun kami terus berusaha melakukan sesuatu menuju pencapaian target Baznas,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua IV, bidang SDM, HM Thohir SQ, menambahkan, kendala internal yang kami hadapi, adalah masalah profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan program edukasi tentang zakat.

“Informasi yang diperoleh masyarakat tentang zakat belum tersampaikan secara utuh, tugas amilin belum maksimal di 54 kelurahan, serta pelatihan zakat yang belum terprogram secara menyeluruh, juga merupakan kendala,” imbuhnya.

“Sedangkan untuk faktor eksternal, disebabkan, belum terjalinnya sinergitas yang apik antara baznas tangsel dengan pemkot tangsel untuk ‘membesarkan’ baznas,” tutur Kiai Thohir.

“Dan yang terpenting dan dibutuhkan oleh Baznas sekarang adalah ketauladanan kepala daerah dengan berani dan tegas mengeluarkan Perda dan aturan turunannya, yang mewajibkan masyarakat untuk berzakat di Baznas Kota Tangsel, seperti yang telah dilaksanakan Baznas Kab. Lebak dan Kota Tangerang,” tutup KH Endang Saefuddin MA. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *