Ahli Waris Pasang Plang Tanah Milik Almarhum Amat bin Kaian

banner 468x60

Angket24.id, Karawaci-Akibat keluarnya Akte Jual Beli (AJB) tanah milik Almarhum Amat Bin Kaian seluas 15.300M² yang berlokasi di Gang Perjuangan Rt. 03/04 Karawaci Ilir Tanah Gocap Kecamatan Karawaci Kota Tangerang mendapat reaksi tegas dari ahli waris. Senin, (09/11/2020)

Pihak Ahli waris sepakat memasang papan Plang dilokasi lahan yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah/lahan tersebut masih dimiliki secara sah oleh Almarhum Amat Bin Kaian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Putusan Pegadilan Negeri Bandung, Putusan Kasasi MA, Putusan Peninjauan Kembali MA, Berita Acara Eksekusi Pengosongan, Surat Girik dan Nomor Objek Pajak.

Akbar yang mewakili dan mendapat kuasa penuh dari ahli waris untuk mengurus tanah almarhum mengatakan,”memang benar ada penjualan tanah milik Amat Bin Kaian, namun yang diakui dijual hanya 6000M², bukan seluruhnya.Tapi ternyata keluar AJB yang menyatakan seluruh tanah ini telah dijual belikan” ujar Akbar saat ditemui di lokasi. Pihak Ahli warispun menganggap keluarnya AJB yang menyatakan tanah tersebut sudah diperjual belikan cacat hukum dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera dibatalkan.

“Hampir Dua belas bulan saya mendampingi ahli waris untuk menyelesaikan masalah ini dan sebenarnya sudah 13 tahun sejak tahun 2007 para ahli waris mencari keadilan dan mencari yang bisa mengurusi hak hak mereka. Karena faktor itulah dalam setahun terakhir saya membantu mereka untuk mendapatkan haknya kembali” jelas Akbar.

Akbar dan ahli waris bangga bahwa di Kota Tangerang ini mempunyai pejabat serta pemimpin yang masih mendengarkan keluhan masyarakat miskin. “Saya mengapresiasi pejabat pengadilan maupun pertanahan yang masih mau mendengarkan pengaduan orang kecil.Ternyata Penegakan keadillan diKota Tangerang ini pantas diacungi jempol” ujarnya.

Pemasangan plang dilakukan oleh keluarga Almarhum sebagai ahli waris dan disaksikan warga setempat. Usai pemasangan Plang, salah seorang ahli waris bernama Atun Sukarta mengaku lega dan berharap plang tersebut menjadi simbol bahwa tanah tersebut sudah kembali menjadi hak para ahli waris.

“Sebelumnya kami merasa hak kami hilang, tapi setelah pemasangan plang ini kami merasa puas, lega dan senang bahwa tanah ini sudah kembali menjadi milik Almarhum” ungkapnya. (edy.r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *