ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dua buah bangunan mencolok mata yang sedang dalam pengerjaan nampak berdiri dengan gagah di tepi jalan raya wilayah kecamatan Cibodas. Namun sayang bangunan tersebut tak memiliki surat keterangan PBG yang biasanya terpampang di setiap proyek bangunan yang sedang dikerjakan.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung, dimana didalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat Izin PBG dahulu sebelum membangun.
Saat di konfirmasi oleh awak media melalu sambungan seluler, pemilik Bangunan yng mengaku bernama Doni mengatakan bahwa dirinya sedang mengurus dan sudah menghadap dengan semua Dinas, terkait bangunannya.
“Izin saya sedang proses, jadi sambil menunggu izin keluar bangunan kita on progress, tapi semua pihak juga sudah tahu. Bangunan kita kan ada di pinggir jalan ya” ujar Doni.
Doni menyatkan bahwa dari mulai kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim, Dinas PU hingga Dinas Satpol Pp Kota Tangerang, sudah tahu tentang bangunannya.
“Mereka juga sering kesini kok. kan mereka juga survey ya sama bangunan kita” tandasnya.
Camat Cibodas Buce yang di konfirmasi awak media lewat saluran chat WhatsApp perihal adanya bangunan tersebut, tak memberikan jawaban yang tegas atas pernyataan pemilik bangunan, bahwa dirinya sudah mengetahui adanya bangunan tersebut.
“Saya tidak mengeluarkan izin apapun, jika ada oknum kami yang bermain akan kami tindak lanjut. Informasi bapak akan saya tindak lanjuti bersama Lurah dan Dinas terkait juga” jawab Buce.
Jika ternyata hal ini benar tentu saja jadi pertanyaan semua pihak termasuk awak media selaku sosial kontrol. Pasalnya bangunan yang sudah mau selesai ini kok masih juga belum mengantongi izin dan masih on proses saja di Dinas DPMPTSP Kota Tangerang.
Hal ini tentu berbalik 180 derajat dengan hasil yang di capai oleh Kota Tangerang di tahun 2022, dimana Kota Tangerang di ganjar Penghargaan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kategori Implementasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penerbitan PBG terbanyak sejak Agustus 2021 – Agustus 2022, sebanyak 745 PBG.
Ada ini sebenarnya, mungkinkah ad pihak yang bermain ?.(Sudirman)











