ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan waktu jatuh tempo untuk batas waktu pembayaran PBB – P2 pada tanggal 31 September 21.
Dimana Bapenda telah mempermudah warga Kota Tangerang untuk mengurus Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau online.
Layanan tersebut diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang kini PPKM Darurat wilayah kota Tangerang masuk Level 4 .
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pelayanan offline untuk sementara waktu ditutup demi menekan kasus Covid-19, dan dialihkan secara online.
Adapun pelayanan online untuk PBB melalui pbb.tangerangkota.go.id.
Sedangkan untuk BPHTB online melalui email bapenda@tangerangkota.go.id atau WA ke 082133335530. Serta aplikasi Tangerang LIVE.

“Masifnya pandemi COVID-19 ini dan semua aktivitas secara langsung harus berbatasan, maka Bapenda dalam melakukan pelayanan perpajakan diarahkan secara online,” tutur Kepala Bapenda, Kamis (19/8/2021).
Kiki Wibhawa menjelaskan, pelayanan PBB seperti mutasi, perbaikan NOP, bisa dilakukan secara online.
“Aplikasi atau web online yang sudah kami siapkan juga sangat memudahkan pelayanan, jadi para wajib pajak tinggal mengikuti saja menu atau persyaratannya,” katanya.
Lanjutnya Bapenda Kota Tangerang juga bekerja sama dengan sejumlah platform seperti BJB, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, Link Aja untuk pembayaran PBB.
“Jadi, pembayaran bisa dilakukan dengan cukup di rumah saja. Nah, untuk pembayaran konvensional atau offline-nya bisa dilakukan di counter BJB, Indomaret, Alfamart, dan Kantor POS,Toko pedia,Bukalapak dan Gopey dengan membawa NOP,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembayaran BPHTB, kata Kiki, bisa transaksi langsung ke konter BJB.
“Mencetak SPPT-nya bisa di rumah dengan membuka aplikasi Tangerang LIVE,” katanya.
Perlu diingat atau diperhatian Bapenda memberikan waktu atau Jatuh Tempo pembayar PBB,P2P tertanggal 30 September 2021,bilamana lewat tanggal yang sudah ditentukan akan didenda 2% (Dua persen) setiap bulannya.
Maka dari itu Kepala Bapenda Kiki Wibhawa berharap, para wajib pajak di Kota Tangerang bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak tetap waktu agar tidak ada denda,sedangkan pendapatan pajak untuk kemajuan Kota Tangerang,tuturnya. (adv)











