Baznas Tangsel Kumpulkan ZIS Rp. 5,45 Miliar di Semester Kedua 2021

banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tangsel terus meningkatkan perolehan ZIS (Zakat Infak Sedekah) dari sejumlah sektor di wilayah Kota Tangsel.

Berdasarkan data yang telah diaudit, terlihat, pertumbuhan ZIS terus meningkat beberapa tahun terakhir ini.

“bahkan pada semester kedua tahun 2021, sudah mencapai Rp. 5,45 M dengan penyaluran Rp. 6 M,” ujar Ketua Baznas Tangsel, Drs KH Endang Saefuddin MA, kepada awak media Angke24.id, Senin (21/03/2022).

“peningkatan pertumbuhan ZIS mulai nampak beberapa tahun terakhir ini, seperti pada tahun 2018 pengumpulan ZIS sebanyak Rp. 4,3 M dengan penyaluran mencapai Rp. 3,03 M,” tambah Kiai Endang.

“Jumlahnya makin meningkat pada 2019, dengan pengumpulan Rp. 4,76 miliar dengan penyaluran Rp. 4,2 miliar,” imbuhnya.

Sedangkan tahun 2020, pengumpulan ZIS melonjak tajam, sebanyak Rp. 6,4 miliar dengan penyaluran Rp. 6,84 miliar.

“Peningkatan jumlah pengumpulan di tahun 2020, karena ada kebijakan Pemkot yang memberikan kontribusi per ASN Rp 150 ribu untuk penanggulangan Covid-19 di luar ZIS rutinnya yang diberikan ke Baznas Kota Tangsel,” tutur Kiai.

Ketua Baznas Tangsel menambahkan, Baznas akan lebih menguatkan sinergitas dengan Pemkot Tangsel dan berbagai pihak untuk menjangkau seluruh sektor dalam memperluas jangkauan dan pentasyarufannya, serta akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lokasi.

“Sinergi ini yang akan kita giatkan lagi, angka Rp 7 miliar adalah angka kami sendiri, jadi kalau kita sinergikan pasti akan luar biasa bisa sampai Rp 12 miliar, di luar zakat Fithri,” tandasnya.

Sementara itu, Ustadz Tarjuni MM, Kabid Bidang Pengumpulan dan PKP Baznas Tangsel menyampaikan, pada intinya Baznas akan support program-program Pemkot, makanya Baznas tetap konsen dengan motto Tangsel Cerdas, Modern dan Religius dalam menjalankan programnya.

“Sinergitas ini sangat diperlukan guna membangun harmonisasi dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tarjuni.

“Yang perlu dipahami bersama adalah bahwa Baznas bukan ormas atau LSM tapi Lembaga Pemerintah Non Struktural yang dibentuk dengan UU,” tutupnya. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *