Berantas Pungli Parkir, Pemkot Tangerang Terapkan Sterilisasi Taman Elektrik

Berantas Pungli Parkir, Pemkot Tangerang Terapkan Sterilisasi Taman Elektrik
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan uji coba sterilisasi kendaraan di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, mulai Jumat (22/5/2026) sore. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban terhadap praktik parkir liar dan pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam skema uji coba tersebut, sejumlah akses menuju kawasan Taman Elektrik ditutup untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara rutin setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Asisten Daerah I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan seluruh kendaraan pengunjung akan diarahkan ke lokasi parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah.

“Hari ini kita lakukan uji coba penutupan. Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir resmi yang telah kami tetapkan, yaitu di area Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP (Lembaga Pemasyarakatan) dan Stadion Benteng Reborn. Tiga lokasi itu yang menjadi kantong parkir resmi,” ujar Mulyani.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Taman Elektrik sebagai ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memutus praktik pungutan liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Kita tetapkan tiga titik penutupan agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di lingkungan Taman Elektrik. Area tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memungut sejumlah uang dari warga. Ini yang sangat meresahkan dan akan kita tertibkan agar tidak terjadi lagi ke depan,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran parkir liar yang masih terjadi selama penerapan kebijakan tersebut.

“Kalau sanksi secara aturan cukup tegas. Bagi yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari pencopotan pentil, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” jelas Mulyani.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap Taman Elektrik dapat kembali menjadi ruang publik yang nyaman dan bebas dari gangguan ketertiban.

“Harapannya, lingkungan Taman Elektrik yang menjadi salah satu tempat hiburan masyarakat Kota Tangerang ini bisa dinikmati dengan aman dan tenteram. Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli, sehingga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat benar-benar terjaga,” tutupnya. (Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *