Angket24.id, Kota Tangerang-Pekerja pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Kel. Karangsari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Diduga abaikan keselamatan jiwa dan peraturan pemerintah. Dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek, Kamis (16/09/21).
Saat akan di konfirmasi kepada di pelaksana di lapangan, pelaksana meminta hapus foto yang ada di ponsel salah satu wartawan media angket24.id, dan berbicara jangan ambil foto yang sedang tidak memakai K3 yang sedang bekerja di atas tersebut.
Saat wartawan angket24.id meminta keterangan kepada pelaksana, tetapi tidak mau menjawab dan langsung pergi begitu aja mengendarai sepeda motornya.
Untuk diketahui, bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
APD atau Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan kondisinya. Jika APD rusak atau rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera dimusnahkan. Beberapa APD juga memiliki masa pakai, sehingga perawatannya harus lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa pemakaiannya.
Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan bahwa pengadaan APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan. Pungkasnya.(Budi Santoso)











