Diduga Dumping dan Menimbun limbah B3 di Tiga Raksa di Police Line

banner 468x60

ANGKET24.ID- KAB tangerang Didesa pasir bolang Tigaraksa 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi lokasi Dumping dan penimbunan limbah B3 ilegal yang sudah di polis line, senin 21/09/20.

Info yang di sampaikan dari Warga ke 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Giat Peduli Lingkungan Hidup ( GPL Indonesia ), Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan ( AMPEL Indonesia ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Soak laporan dari masyarakat yang melihat dumping dan penimbunan ilegal yang di duga dilakukan oleh perusahaa Transforter yang beralamat di daerah Kota Tangerang.

Saat ke 3 Lembaga Swadaya Masyarakat mendatangi lokasi ada 5 mobil dum track dan alat pengeruk (Beko) dan dari 5 mobil 2 di garis police line dan satu alat berat pengeruk (Beko) info yang dilansir garis police line diduga dilakukan oleh polda Banten.

Salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya menginfokan ke 3 LSM “sudah kurang lebih seminggu tidak ada aktifitas pak dari semenjak di polis Line dengan santainya menjawab warga tersebut pada saat di konfirmasi LSM.

Menurut Sandy ketua LSM Soak “kami dari 3 lembaga sangat senang dengan ketegasan dari pihak kepolisian yang melakukan polis line terhadap mobil yang melakukan dumping dan penimbunan ilegal, kami berharap ada tindak lanjut dari pihak kepolisian yang melakukan itu,” ujarnya.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Ayi Abdullah, S.H. mengeritik keras terhadap adanya Proses Dumping dan penimbunan limbah tersebut, termasuk limbah B3 lainnya di wilayah provinsi banten, beliau mengakatan “berdasarkan ketentuan di dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014, Proses Dumping dan Penimbunan Limbah B3 langsung di atas tanah jenis Bottom Ash dan Fly Ash adalah sebagai kategori limbah B3, Limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain,” katanya.

Dengan menjelaskan Pasal dan Pidana Ketua Umum Guruh dari LSM Ampel Menerangkan “Penimbunan dan Dumping Limbah B3 jenis Bottom Ash dan Fly Ash langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Sanksi pidana berdasarkan Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah),” tegasnya.

(Edy Junaedy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *