Diduga Reklame Tak Berijin, Dewan PDIP Tangerang Selatan Membantu Perijinannya

banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN -Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya terkait reklame ataupun billboard yang diduga tak berijin milik fraksi PDIP dibantah oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan dari fraksi PDIP.

Putri Ayu Anisya, Anggota DPRD Tangsel termuda tersebut melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, fraksinya tidak mengakui kepemilikan billboard di Ujung Tol, Rawamekar Jaya, Serpong Tangsel tersebut.

“Itu bukan milik fraksi PDIP pak, itu punya bung Ahmad Matin pak. CV. Kijang Kencana. Soal ijin juga sedang dalam proses ke DPMPTSP,” ucap Putri Ayu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Meski demikian, ia mengakui partainya hanya membantu proses ijin agar reklame ataupun bilbord tersebut dapat berdiri.

“Saya dan Fraksi hanya membantu proses perijinan,” tambah Putri Ayu, Minggu (30/8/2020)

Anehnya, meski belum mengantongi izin, perusahaan yang diketahui CV. Kijang Kencana tersebut tetap ngotot mendirikan billboard tersebut tanpa dibekali IMB.

Sementara, menanggapi soal itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Tangsel, Buyung Rafli saat dihubungi mengatakan, secara aturan bangunan harus memiliki ijin. Bila kedapatan tidak mengantongi, ia meminta pemerintah tegas dalam bertindak.

“IMB itu kan diterbitkan oleh Pemda, bila sebuah bangunan tanpa IMB mesti tegas Satpol PP dan DPMPTSP menyegel. Jangan dibiarkan,” katanya.

Meski diduga reklame itu dibekingi kalangan elit, Buyung meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap tegas.

“Jangan pandang bulu. Bila salah tindak. Ini ada aturannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penegak peraturan daerah yakni Satpol PP, belum melakukan tindakan apapun terkait adanya pembangunan billboard tanpa IMB. (Saripudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *