Diduga Tanpa Izin AMDAL PT. Citra Baru Steel Dumping dan Menimbun Limbah B3 Jenis Steel Slag

banner 468x60

ANGKET24.ID – Serang
Praktik Dumping dan penimbunan limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) yang Mengandung Logam berat yang jenisnya Steel Slag, terjadi di wilayah Kampung Kalong Tegal modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, diduga dilakukan oleh PT. Citra Baru Steel (CBS) pada areal yang tidak memiliki izin untuk pengelolaan pemanfaatan limbah B3, Selasa (02/10/2020).

Tak dapat dibayangkan jika masyarakat di wilayah Penimbunan harus berdampingan dengan ribuan ton tumpukan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3), yang hanya menguntungkan segelintir orang tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kelangsungan hidup mereka, Tampa di sadari warga limbah tersebut bisa menyerang kesehatan, seperti penyakit paru paru dari ngebulnya Steel Slag, penyakit gatal gatal pada kulit, bisa mencemari air tanah dll.

Hal itu dibenarkan seorang yang bernama Maddohir pada selasa (25/08/2020) lalu, saat ditemui oleh awak media di lokasi Dumping dan Penimbunan, Maddohir mengatakan, “bahwa benar lokasi tersebut menjadi tempat Dumping (Pembuangan) dan penimbunan Limbah B3 dari PT. Citra Baru Steel (CBS) dan sisa Limbah B3 disini dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk membantu perekonomian warga”,ujarnya.

Namun, saat di cecar pertanyaan dari awak media terkait izin pengelolaan pemanfaatan limbah B3, maddohir berkilah dengan mengatakan,”bahwa saya yang meminta limbah tersebut dan saya karyawan keamanan PT. Citra Baru Steel (CBS)”,katanya.

Salah satu Orang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan Soleh mengeritik keras terhadap adanya pembuangan limbah tersebut, termasuk limbah B3 lainnya di wilayah provinsi banten, beliau mengakatan “Berdasarkan ketentuan di dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014, Steel Slag adalah sebagai kategori limbah B3, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah Sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya,” ujarnya.

Dengan menjelaskan Pasal dan Pidana Soleh Menerangkan “Penimbunan dan Dumping Steel Slag langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Sangsi pidana berdasarkan Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah),” tegasnya.

(Edy Junaedy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *