ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan penyesuaian jam pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan penyesuaian dilakukan dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran (JP). Jika sebelumnya satu JP berlangsung 40 menit, selama Ramadan disesuaikan menjadi maksimal 30 menit atau rata-rata 25 menit per mata pelajaran.
”Untuk jadwal pembelajaran, siswa sesi pagi akan mulai belajar pukul 07.30 WIB. Sementara itu, sesi siang dimulai pukul 12.30 WIB. Selebihnya, pembelajaran disesuaikan dengan jadwal yang berlaku di satuan pendidikan,” papar Wahyudi.
Selain itu, jam kerja tenaga pendidik dan kependidikan juga disesuaikan menjadi dua sesi, yakni pagi dan siang, mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pada 23–28 Februari kegiatan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa sesuai jadwal yang berlaku. Selanjutnya, pada 2–7 Maret akan dilaksanakan Asesmen Tengah Semester (ATS) Genap.
“Sedangkan, pada 9–14 Maret bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan diisi dengan Pesantren Kilat dan peserta didik yang beragama non Muslim, dilaksanakan kegiatan bimbingan rohani,” kata Wahyudi.
Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah untuk mengurangi aktivitas pembelajaran yang bersifat fisik, baik intra maupun ekstrakurikuler.
Selama Ramadan, kegiatan pembelajaran diarahkan pada aktivitas yang lebih ringan, menyenangkan, serta dapat dilakukan bersama keluarga di rumah.
Selain itu, peserta didik dijadwalkan menjalani libur Idulfitri mulai 16 hingga 27 Maret. Selama masa libur tersebut, orang tua diharapkan dapat melakukan pendampingan dan pembimbingan secara mandiri kepada anak-anak di rumah. (jenni)












