ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah penguatan pengawasan penggunaan teknologi digital di kalangan anak-anak.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi upaya penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap aman, terarah, serta memberikan dampak positif terhadap proses belajar dan tumbuh kembang peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa PP Tunas mengatur berbagai aspek penggunaan sistem elektronik, mulai dari batasan usia pengguna, durasi akses, hingga jenis konten yang dapat dikonsumsi oleh anak.
“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru, regulasi ini menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,” papar Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/26).
Menurutnya, penerapan regulasi tersebut tidak menghambat proses pembelajaran berbasis digital di sekolah. Sebaliknya, kegiatan belajar tetap berjalan dengan optimal karena materi yang diberikan telah melalui proses kurasi dan verifikasi oleh tenaga pendidik.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran melalui penyediaan fasilitas digital interaktif di lingkungan sekolah.
“Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus menuntut para guru untuk terus berinovasi dalam menyajikan materi yang menarik dan mudah dipahami,” katanya.
Di sisi lain, penggunaan perangkat digital seperti telepon genggam di lingkungan sekolah tetap diatur secara ketat. Siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan guna memastikan fokus belajar tetap terjaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kebijakan di sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan di rumah.
Pengendalian penggunaan perangkat digital, baik dari sisi waktu maupun jenis konten yang diakses, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga anak dari dampak negatif penggunaan teknologi. (Wahyu)












