Dinkes Kota Tangerang Buka Seleksi Pegawai Non ASN BLUD

Dinkes Kota Tangerang Buka Seleksi Pegawai Non ASN BLUD.
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Kesehatan Kota Tangerang membuka seleksi penerimaan pegawai non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang tercantum dalam pengumuman Nomor: 648 Tahun 2025.

Seleksi ini dimulai dari tanggal 18 hingga 29 September 2025 dengan jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 373 orang dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 168 dan Tenaga Kesehatan sebanyak 205.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dinny Anggraeni menyampaikan, seleksi penerima pegawai non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan ini dibuka secara transparan melalui website dinas kesehatan Kota Tangerang, https://dinkes.tangerangkota.go.id.

“Hingga saat ini pendaftar sudah mencapai 1.000 pelamar. Dan syarat yang dibutuhkan juga sangat mudah, sehingga pelamar bisa dengan cepat untuk membuat lamaran (syarat) yang dibutuhkan,” ungkap Dinny, Jumat 19 September 2025.

Dinny menambahkan, dengan dibuka seleksi tersebut, kemungkinan Oktober sudah dapat melakukan percepatan untuk pelayanan.

“Kita butuh Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap kerja sesuai dengan bidangnya,” paparnya.

Adapun tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni:

1. Tenaga Teknis
a. Tenaga Non ASN yang terdiri dari:
1) Akuntan;
2) Analis Kepegawaian;
3) Pengelola Kepegawaian;
4) Teknik Komputer Jaringan;
5) Tenaga Humas;
6) Tenaga IT/Programmer;
7) Tenaga K3RS;
8) Tenaga Elektrik;
9) Tenaga Pemeliharaan Bangunan;
10) Tenaga Administrasi;
11) Petugas Loket;
12) Petugas Laundry;
13) Petugas CSSD;
14) Petugas Pemulasaran Jenazah;
15) Pramusaji;
16) Tenaga Keamanan;
17) Tenaga Kebersihan;
18) Supir.

2. Tenaga Kesehatan
a. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdiri dari:
1) Dokter Umum;
2) Dokter Spesialis;
3) Analis Laboratorium Kesehatan;
4) Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM);
5) Apoteker;
6) Asisten Apoteker;
7) Ahli Gizi;
8) Bidan;
9) Perawat;
10) Penata Anestesi;
11) Perawat Gigi;
12) Perekam Medis;
13) Tenaga Kesehatan Masyarakat;
14) Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK);
15) Radiografer;
16) Fisioterapis;
17) Sanitarian;
18) Elektro Medis;
19) Fisikawan Medis;
20) Teknisi Kardiovaskuler.

Diketahui, seleksi ini Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;

3. Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan.(Jenni)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *