ANGKET24.ID,KOTA TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr. Liza Puspadewi secara menjabarkan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.
“Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat,begitu juga Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020” ,tutur kepala Dinas kesehatan kota Tangerang Dr .Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11) malam.
Selanjutnya Kadinkes menerangkan, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.
“Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020,” jelas Liza.
Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.
“Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannua waktu kedaluwarsa obat,” papar Lintang.
“Misalnya kedaluwarsa obat November 2020, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2020,” terangnya.
Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.
“Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama,” pungkas Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai kedaluwarsa obat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16697/WASPADA-OBAT-KEDALUWARSA—.html.(edi)