ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sobat Dukcapil untuk mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan.
“Dalam hal ini, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sobat Dukcapil guna mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan adminduk mudah, gratis dan transparan,” tegas Rizal, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, melalui aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Berbagai layanan yang tersedia di antaranya pengurusan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, pindah datang penduduk, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Menurut Rizal, pemanfaatan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Selain itu, Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan meminta sejumlah biaya.
Seluruh layanan administrasi kependudukan dipastikan gratis sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Diimbau, masyarakat untuk selalu memastikan pengurusan dokumen dilakukan melalui jalur resmi dan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan pemerintah agar terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan liar,” tutupnya. (Wahyu)












