ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG-Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan, memperketat kapasitas maksimal transportasi umun atau angkutan kota di Kota Tangerang.
Kepala Dishub, Wahyudi Iskandar mengungkapkan sesuai aturan kapasitas angkutan kota hanya 50 persen. Sedangkan jam operasional angkutan mulai pukul 04.30 hingga 22.00.
“Selain itu, seluruh petugas Dishub juga ditugaskan untuk memastikan seluruh pengemudi dan penumpang menerapkan protokol kesehatan secara benar. Serta menegur dan menindak mereka yang melanggar,” ungkap Wahyudi, Selasa (13/7/21).
Ia menjelaskan, dalam penegakkan PPKM Darurat Dishub mengerahkan 214 personil dalam pengendalian lalu lintas. Selain itu 64 personil tim khusus untuk sweeping dan tim penertiban 20 personil.
“Tim khusus swepping kita sebar di terminal, agen, hingga statiun. Memastikan syarat perjalanan dipatuhi dengan baik dan benar. Sedangkan penertiban, merupakan tim yang akan bergabung dengan OPD lainnya, di segala aktivitas penertiban PPKM Darurat,” jelasnya.
Diketahui, pengetatan PPKM Darurat pada jalur penyekatat atau cek point, Dishub bergabung dengan Polres Metro Tangerang Kota memastikan secara serius dan tegas terkait kapasitas angkutan kota.

“Semua personil memastikan angkutan umum yang masuk atau keluar Kota Tangerang. Mulai angkot umum, Si Benteng, Tayo, bus kota dan angkutan kota lainnya tanpa tebang pilih, semua diberhentikan, di cek dan dipastikan protokol kesehatannya,” katanya.
Masyarakat Kota Tangerang pun terus diimbau, untuk mengetahui, mempelajari, dan mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat tanpa terkecuali. Semua harus berperan dan mengambil peran, untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 khususnya di Kota Tangerang.
Kepala Dishub, Wahyudi Iskandar mengungkapkan,Bagi warga kota Tangerang yang bekerja di Luar Kota Tangerang harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang. Jika tidak mereka tidak boleh keluar dari kota Tangerang. STRP ini wajib dimiliki oleh para pekerja yang tinggal di Kota Tangerang ,dimana STRP dikeluarkan dari Pemkot DKI Jakarta.
STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.
“Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan, Katanya.
Lanjutnya Wahyudi ,mengharapkan bagi warga Kota Tangerang lebih baik dirumah saja,jangan keluar rumah bilamana tidak mendesak sekali, katanya.
Dimana sebelumnya Walikota Tangerang telah menghimbau kepada warga maupun perusahaan nonesensial di daerah itu mematuhi aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penularan COVID-19.
“Kita imbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Karena Disnaker akan melakukan pengawasan lapangan dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Rabu 7 Juli 2021.
Ia mengatakan aturan mengenai pembatasan jumlah karyawan maupun pegawai itu upaya pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah setiap harinya.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pengusaha, diharapkan dapat mengikuti aturan PPKM Darurat agar kasus COVID-19 dapat ditekan dan aktivitas kembali membaik.
Terkait dengan penerapan WFH bagi pegawai Pemkot Tangerang, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan kepada OPD yang tak termasuk dalam kategori pelayanan publik.
Pegawai didorong untuk melaksanakan Operasi Aman Bersama berupa pengawasan terhadap aktivitas warga yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker.
“Untuk OPD yang pelayanan publik tetap ada namun jumlahnya dibatasi, sedangkan OPD yang nonesensial akan didorong melakukan kegiatan pengawasan lapangan,” ujarnya.(adv)











