Diskusi “Problematika Menutup Aib Suami dan KDRT” : LBM PCNU Tangsel

banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN – Dalam rangka haul Kiai Ali Mustafa Yaqub ke-6, LBM PCNU (Lembaga Bathsul Masail Pengurus Cabang Nahdlalul Ulama) Tangsel, menyelenggarakan diskusi (Bahtsul Masail).

“problematika menutup aib suami dan KDRT” merupakan masalah yang didiskusikan oleh utusan 20 pesantren putri se-Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, di Pondok Pesantren Darussunah, Ciputat Timur, Minggu (20/03/2022).

Bahtsul Masail diadakan untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat, lantaran viralnya konten salah satu artis, yang menceritakan soal perempuan yang ditampar suaminya namun menutup aib suaminya.

“ucapan itu menjadi kontroversi, lantaran banyak yang berpandangan cerita tersebut kurang tepat dan tindakan kekerasan yang dilakukan suami bukan hal yang harus ditutupi”, ujar Moh Zainul Arif, kepada Angket24.id

“tindakan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami yang melampaui batas tersebut, bertujuan untuk menghilangkan kemunkaran dari suami sesuai referensi berbagai kitab,” imbuh Arif (yang juga sebagai sekretaris LBM PCNU Tangsel)

Ketua PCNU Tangsel, Kiai Muhammad Masu’d dalam sambutannya, mengapresiasi bahtsul masail, dan berharap bisa dilaksanakan secara berkesinambungan diseluruh pondok pesantren se-Tangsel, kata kiai Mas’ud.

Sementara itu, Muhammad Hanifuddin, Ketua LBM PCNU Tangsel menyebutkan, perilaku kekerasan apalagi tindak pemukulan harusnya dilaporkan.

“KDRT bukanlah aib yang harus ditutupi, justru harus dibuka, karena seorang istri tidak berhak mendapat perlakuan menyakitkan oleh suami,” ujarnya

“Memang benar istri harus taat kepada suami dan suami berhak mendidik istri dengan baik sesuai syariat apabila istri bertindak abai dalam menunaikan kewajibannya, dan boleh memukul namun tidak boleh memukul wajah, sampai melukai, lebam, terasa sakit dll,” tambahnya.

“Nabi bersabda, sebaik-baiknya kalian adalah orang yang berbuat kebaikan ke keluarga termasuk ke istri. Dan aku adalah orang terbaik dalam memperlakukan keluarga,” kata Hanifuddin

Ditempat yang sama, Moh Zainul Arif juga menuturkan, “Jika suami berperangai buruk bukan hanya melakukan tindak kekerasan tetapi juga tak memberi nafkah istri secara lahir dan batin, negara, dalam hal ini pengadilan harus hadir,” kata Arif

“Kehadiran negara dan pengadilan ini tak bisa tiba-tiba datang tanpa laporan dari istri,” tambahnya

Di dalam khazanah fiqih, tindakan KDRT suami adalah perilaku durhaka terhadap rumah tangga.

“Jika suami berperangai buruk, memukul tanpa alasan jelas ini namanya durhaka. Tidak cuma istri yang bisa, suami juga bisa,” tandasnya.

“Soal menjaga aib suami, Arif tidak membantah istri memang harus menjaga aib suami, namun aib-aib yang berkenaan, semisal kebiasaan suami yang buruk, aib hubungan suami istri. Tapi bukan hanya istri, suami juga harus melakukan hal yang sama,” kata Arif.

Jika sudah menyangkut kekerasan, istri maupun suami wajib melaporkan hal tersebut ke ranah hukum.

“Minimal cerita dulu ke keluarga, jangan berlindung dalam istilah kewajiban istri menutup aib suami,” tutupnya.

Bahtsul masail dihadiri dewan perumus dan mushahih, Dr. KH. Fuad Thohari MA, Dr. Ala’i Najib MA, dan lainnya. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *