Disperindagkop UKM Kota Tangerang Dorong Pelaku Usaha Taat Regulasi dan Legalitas

Disperindagkop UKM Kota Tangerang Dorong Pelaku Usaha Taat Regulasi dan Legalitas
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) terus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang tertib, aman, dan berdaya saing melalui Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Angkatan II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Cisadane, Rabu (22/7/2026), tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 100 pelaku usaha yang berasal dari sektor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen LPG di Kota Tangerang. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai ketentuan perdagangan, perlindungan konsumen, serta pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

”Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Suli.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab. Karena itu, peserta juga diberikan materi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan barang yang diperdagangkan memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kualitas yang telah ditetapkan.

”Selain itu, sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek legalitas, sehingga mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai konsumen,” harap Suli.

Untuk memperkaya wawasan peserta, Disperindagkop UKM menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi Banten di Kota Tangerang.

Melalui sosialisasi ini, Disperindagkop UKM Kota Tangerang berharap pelaku usaha semakin memahami dan menerapkan regulasi perdagangan secara konsisten, sehingga mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *