ANGKET24.ID, TANGSEL-Sektor retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, mulai memperlihatkan trend positif jelang akhir tahun 2020 ini.
Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicapai dari sektor tersebut hingga 30 Desember 2020 ini, mencapai 100,15 persen atau di angka Rp 1.561.291.000. Dengan begitu, PAD dari pelayanan KIR yang berlokasi di kawasan Kecamatan Setu itu telah melampaui target retribusi pendapatan daerah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Kota Tangsel, Galang Andika mengatakan, target PAD diawal tahun 2020 mencapai Rp 2,1 miliar. Namun terjadi perubahan karena saat ini Kota Tangsel masih dalam masa pandemi PAD disesuaikan menjadi Rp 1,05 miliar dan dirubah kembali menjadi Rp 1,5 miliar pada APBD perubahan.
“Alhamdulillah, sekarang mencapai target 100,15 persen yang notabenenya, pelayanan pernah tutup 3 bulan selama masa pandemi ini,” kata Galang di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Ia juga sebutkan, Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor KIR Kota Tangsel, saat ini telah menerapkan smartcard. Dengan adanya sistem informasi berbasis smartcard tersebut maka pelayanan KIR dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
“Kedepan akan di kembangkan lagi seperti pembayaran cashless (non tunai) retribusi dan pelayanan drivetrue untuk mengoptimalkan pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Tata Usaha (TU) pada PKB KIR Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma menambahkan, pelayanan di kantor uji KIR Kota Tangsel tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang cukup ketat. Hal ini, dia bilang, untuk mencegah penyebaran wabah Covid diwilayah Tangsel dan sekitarnya.
“Prokes pencegahan covid tentunya sangat kita terapkan. Sebelum masuk ke ruang pendaftaran, wajib cuci tangan dengan sabun. Kemudian cek suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak itu sangat diwajibkan. Setiap sore selesai pelayanan pun, lingkungan dan ruang pelayanan selalu di semprot dengan disinfektan,” pungkas Heris.(edi/rls)