ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kembali menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di wilayah RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kamis (17/9/2026). Penutupan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disertai proses penyelidikan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH).
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujarnya.
Menurut Yudi, lokasi yang digunakan sebagai TPS ilegal tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. Saat ini, DLH masih melakukan sejumlah pengujian guna mengetahui potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium terhadap beberapa indikator, seperti kualitas air, kualitas udara hingga tingkat kebisingan di kawasan tersebut.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelasnya.
Keberadaan TPS ilegal tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat. Selain itu, lokasi tersebut juga sempat menjadi sorotan karena adanya kejadian kebakaran yang terjadi sebelumnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, lahan yang digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah terdiri atas lahan milik perorangan dan lahan milik perusahaan.
Kepala DLH Kota Tangerang memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan persampahan.
“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudi.
Penutupan di Panunggangan ini menjadi lokasi kedelapan yang ditertibkan DLH Kota Tangerang dalam upaya menekan keberadaan TPS ilegal. Pihaknya juga masih terus melakukan pemantauan karena tidak menutup kemungkinan ditemukan lokasi serupa di wilayah lainnya.
Selain penindakan, Kadis DLH menegaskan bahwa aspek pemulihan lingkungan akan menjadi bagian penting dari tindak lanjut yang dilakukan. Pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut nantinya dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan berdasarkan hasil penyelidikan serta ketentuan peraturan yang berlaku. (Jenni)












