angket24.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas “Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020”, di Jakarta, Kamis (10/09/2020).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri memberikan tanggapan terkait tahap pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada 4 sampai 6 September 2020 lalu. Kemendagri memberikan apresiasi kepada bakal paslon yang mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan.
“Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Walikota ada 2 , Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa,” ungkapnya.
Di lain pihak, dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal paslon yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN), di antaranya: 1 Gubernur, 36 Bupati, 25 Wakil Bupati, 5 Wali Kota dan 5 Wakil Wali Kota.
“Kepada Paslon yang petahana karena statusnya adalah Kepala Daerah atau ASN maka kami sudah melaksanakan melakukan peneguran,” tuturnya.
Kemudian, sanksi kepada bakal paslon di luar petahana, Mendagri mengakui bahwa hal itu berada di luar kewenangannya. Oleh sebab itu, Mendagri mendorong pihak Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, apabila melanggar protokol kesehatan.
“Non Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ini yang kami minta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, saya kira ini nanti bisa ditanya kepada Ketua Bawaslu,” ujarnya.
Lanjutnya, Kemendagri juga telah melaksanakan koordinasi intensif dengan Menko Polhukam yang dihadiri oleh pihak penyelenggara, seluruh pihak keamanaan terkait, dan kepala daerah agar segera melaksanakan rapat koordinasi di daerah masing-masing untuk menyosialisasikan aturan-aturan yang terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.
Tak kalah penting, Mendagri telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) melalui 27 tim yang telah dibentuk untuk memonitor daerah yang melaksanakan rapat koordinasi terkait sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020, sekaligus mendorong para kontestan untuk menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen kepatuhan terhadap protokol tersebut.
“Kami akan melaksanakan monitoring dan mendorong sekali lagi oleh 27 tim dari Otda dan kami akan evaluasi tanggal 17 (September) nanti. Jadi dari tanggal kemarin rapat tanggal 9 (September), tanggal 17 kami akan melakukan reevaluasi berapa daerah yang sudah melaksanakan rakor dan kontestannya melaksanakan menandatangani pakta integritas. Nanti kita akan sampaikan kepada publik,” tegasnya.(ayu/rls)
#Puspen Kemendagri