DPUPR Kota Tangerang Akan Menyetop Provider Internet Nakal

DPUPR Kota Tangerang Akan Menyetop Provider Internet Nakal.
DPUPR Kota Tangerang Akan Menyetop Provider Internet Nakal.
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang memastikan langkah tegas terhadap PT. Ekamas Republik beserta konsultan pengawasnya, dimana keduanya terancam masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun karena diduga melanggar ketentuan teknis dalam proyek galian di Jalan M. Toha.

Pelanggaran itu ditengarai terjadi karena pekerjaan tidak sesuai rekomendasi teknis yang sebelumnya telah diterbitkan Dinas PUPR. Bahkan, proses pemanggilan pertama terhadap pihak perusahaan sudah dilakukan, namun kembali tidak diindahkan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Mereka (PT. Ekamas Republik) beralasan sedang menggelar gathering, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan resmi kami,” ungkap Aa Chaerul Syamsudin, SH., Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang.

Aa Chaerul menambahkan, ketidakhadiran tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari prosedur administrasi. Jika pada pemanggilan berikutnya perusahaan masih mangkir, maka rekomendasi pencabutan izin dan blacklist akan diterbitkan.

Selain pelanggaran di Jalan M. Toha, PT. Ekamas Republik juga dituding kerap mengabaikan prosedur teknis dalam pemasangan tiang internet di sejumlah titik.

“Beberapa tiang yang mereka pasang nyatanya tidak melalui prosedur perizinan yang benar. Hal ini jelas menunjukkan pola pelanggaran berulang,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti sekaligus ahli tata kota Martinus Siahaan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya disiplin korporasi terhadap aturan tata ruang.

Menurutnya, setiap provider wajib tunduk pada regulasi yang ada karena menyangkut keselamatan publik dan penataan kota jangka panjang.

“Kalau perusahaan masih menganggap proyek bisa dijalankan tanpa memperhatikan rekomendasi teknis, dampaknya serius. Ini bisa membahayakan warga dan merusak wajah kota. Karena itu langkah blacklist sangat tepat, bahkan harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap semua provider yang beroperasi,” jelas Martinus.

Lebih jauh, Martinus menekankan pentingnya peran Satpol PP Kota Tangerang dalam mengawal keputusan pencabutan izin. Ia tegas meminta Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan nyata.

“Satpol PP jangan hanya menunggu. Pekerjaan PT Ekamas Republik di Jalan M. Toha harus segera disegel. Kalau izinnya dicabut, tapi mereka masih bekerja di lapangan, itu sama saja mencederai wibawa pemerintah daerah,” tegas Martinus.

Ia juga mendorong Satpol PP untuk menertibkan semua aktivitas serupa di titik lain. “Tidak cukup hanya mencabut izin di atas kertas. Penertiban harus tegas, terukur, dan bisa dirasakan masyarakat. Segel semua aktivitas yang melanggar, pastikan tidak ada lagi kabel maupun galian ilegal,” tandasnya. (sudirman)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *