ANGKET24.ID, TANGERANG– Dua oknum pegawai Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, ditangkap anggota Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang. Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dimana kedua pegawai Desa Gaga tersebut ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022.
Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Iptu. Iswandi membenarkan adanya penangkapan, namun polisi belum bisa menjelaskan 2 pegawai Desa, tetapi Kanit Reskrim belum dapat menjelaskan terkait kronologi penangkapan oknum pegawai desa tersebut.
“Ya benar, ditangkap kemarin (Jum’at), terkait kasus narkoba. Belum bisa dijelaskan secara detail. Barang bukti tidak ada karena mereka hanya pengguna,” kata Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Iptu Iswandi seperti dilansir dari JPNN, Sabtu 29 Januari 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua oknum pegawai desa itu hanya sebagai pengguna. Kini, mereka sudah dilakukan proses rehabilitasi di wilayah Jakarta Selatan.
“Ya pengguna, sekarang sudah direhabilitasi,” ujar dia.
Kepala Desa Gaga kecamatan Pakuhaji Tangerang Muhamad Sodikin membenarkan, kedua pegawainya itu telah diamankan aparat Polsek Pakuhaji dalam penyalahgunaan narkoba.
“Benar ada dua orang oknum pegawai saya, sekarang sudah beres dan diserahkan ke panti rehabilitasi,” tuturnya.
Lanjutnya Muhamad Sodikin mengatakan, bahwa kedua oknum pegawai desa itu akan mendapatkan sanksi tegas atas keterlibatan kasus narkoba,sedangkan masalah hukum diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Nanti akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Kalau saya dari awal sudah tegas kalau terlibat narkoba tidak akan segan-segan memberikan sanksi,” katanya.
Kompol. Abdul Rohim Kasub Humas Polres Metro Tangerang Kota saat dikonfirmasi. Terkait tertangkapnya dua oknum pegawai Desa Gaga oleh anggota Polsek Pakuhaji, melalui Whatsapp menjelaskan, Benar berdasarkan Laporan dari Polsek Pakuhaji L. I / 02 / I / 2022 / Sek Pkhj tgl 27 Januari 2022.
Berdasarkan Laporan yang diterima, Terjadi Pada Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 11.00 WIB di Kp. Warung Gantung Rt. 001/003 desa Gaga Kec. Pakuhaji .
Lebih lanjut Kompol Abdul Rohim melalui tulisan menerangkan, “Rengga Bin Romli (33), Hikmah Angga Pramuka Bin Ahmad Muhara (29) dengan barang bukti 3 (tiga) Buah teskit Hasil Cek Urine,” katanya.
Sementara itu ketua Paseba Tangerang Utara H. Imam Fachrudin, S.Ag, SH (IF LAW OFFICE) mengatakan, “Itu baiknya direhabilitasi aja, kecuali ada indikasi pengedar, maka dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun, Kalo hanya pengguna baiknya dikenakan pasal 127 aja paling tidak hukumannya maksimal 4 tahun”, tutur H. Imam Fachrudin, S.Ag, SH Ketua Paseba Tangerang Utara, Minggu (29/1/22).
Imam pun menjelaskan, Kalaupun rehabilitasi yang diimaksud adalah tentunya harus diputuskan oleh hakim, bukan diputuskan di ranah penyidikan, jadi perkara tersebut harus lanjut sampai ke penuntutan, nanti lah hakim yang memutuskan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara, katanya.(yayan)











