ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor pada 8-9 September 2026 sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten tentang Pengendalian Pencemaran Udara sekaligus menjadi tahap persiapan pelaksanaan Uji Coba Kawasan Rendah Emisi di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, uji emisi akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Kawasan Ayodhya di Jalan M.H. Thamrin pada 8 September 2026 dan Pintu Masuk Puspem Kota Tangerang pada 9 September 2026.
“Uji emisi kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi,” ujar Yudi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut menargetkan sekitar 1.000 kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan di lingkungan perkantoran pemerintah maupun kendaraan operasional perusahaan daerah. Sementara kendaraan yang telah menggunakan teknologi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan hibrida tidak menjadi sasaran pengujian.
Yudi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran dilakukan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.
“Syarat dan ketentuannya juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi pengujian, kemudian akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti lulus yang terintegrasi dengan sistem SIUMI Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Selain mendukung upaya pengendalian pencemaran udara, pelaksanaan uji emisi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kondisi kendaraan agar tetap memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Pemkot Tangerang pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga. (Wahyu)












