ANGKET24.ID, JAKARTA – Dalam pepatah mengatakan “Buah jatuh tidak tidak jauh dari pohonnya”, begitulah yang terjadi dari gadis muda berwajah cantik mengikuti jejak Sang ibu yang sebagai pengacara atau Advokat. Gadis muda berdarah Jawa Tengah dikenal bernama Farah Salsabilah, SH.
Dikutif dari Hukumonline.com, Farah Salsabilah adalah Legal Specialist PT Elsewedy Electric Indonesia berpengalaman luas di bidang penyusunan kontrak bisnis. Farah adalah lawyer muda yang memiliki integritas, daya juang, dan potensi yang sangat baik.
Dalam dinamika perputaran ekonomi yang cukup pesat, ranah supply, manufaktur dan konstruksi yang kompleks, bagi Legal Specialist PT Elsewedy Electric Indonesia Farah Salsabilah, berkeyakinan perannya sebagai seorang perempuan harus membuktikan kontribusi strategis yang tidak hanya berdampak pada keberlangsungan bisnis, namun juga keberlanjutan nilai dan tata kelola yang adil. Farah, berada pada persimpangan 3 sektor penting penggerak roda perekonomian yakni supply, manufaktur dan konstruksi, dimana hukum, melalui instrumen kontrak bukan merupakan aturan semata, namun juga suatu kaidah untuk menciptakan kepastian, efisiensi, dan keadilan.
Sebagai gadis muda di usianya yang masih belia, bekerja pada sektor yang kerap didominasi oleh pendekatan teknis dan maskulin, Farah memahami bahwa kekuatan tidak selalu harus hadir dalam bentuk dominasi. Namun, terlahir dalam bentuk ketajaman berfikir, berdiplomasi, dan kemampuan memprediksi risiko dari berbagai sudut.
Melalui pengalamannya berawal sebagai legal associate dan associate lawyer di beberapa sektor industri lainnya, hingga posisinya saat ini sebagai legal specialist, ia memiliki peran aktif dalam proses perancangan kontrak, contract review, serta negosiasi berbagai jenis perjanjian bisnis, mulai dari perjanjian pengadaan, perjanjian data transfer, perjanjian kerja sama perihal instrumen keuangan, perjanjian pendanaan termasuk disbursement, perjanjian terkait project finance, hingga dokumen berbasis proyek yang kompleks.
Dalam setiap keterlibatannya, Farah tidak hanya berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang disepakati mencerminkan alokasi risiko yang proporsional, keseimbangan kepentingan para pihak, dan keberlanjutan hubungan bisnis. Pengalaman tersebut membentuk perspektif bagi Farah bahwa kontrak bukan sekadar dokumen hukum atau formalitas saja, melainkan instrumen strategis yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan industri di tengah dinamika bisnis yang terus berkembang.
Dalam praktiknya, khususnya pada sektor supply, manufaktur, dan konstruksi, kompleksitas proyek yang bergantung pada berbagai aspek serta dinamisnya kondisi geopolitik menuntut pendekatan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga harus strategis. Kontrak tidak seharusnya menjadi alat hanya untuk mencari celah demi keuntungan sepihak, tetapi sarana untuk membangun posisi yang adil dalam berbisnis dan bermitra.
Hal ini tercermin dalam melalui pertanyaan-pertanyaan strategis pada tahap negosiasi hingga perancangan kontrak: Apakah porsi pertanggungjawaban sudah sesuai dengan nilai transaksi yang diterima? Bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan keberlangsungan hubungan kerja jangka panjang? Bagaimana klaim dapat disampaikan secara optimal di tengah keterbatasan posisi tawar? Serta, bagaimana ketentuan kontraktual dapat diterjemahkan secara fleksibel bagi semua pihak yang terlibat, namun tetap akuntabel di tengah dinamika proyek yang terus berubah? Dan bagaimana menghadapi tantangan atas tidak stabilnya kondisi geopolitik global?
Baginya, pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut sangat penting untuk merancang kontrak yang nantinya menjadi kaidah hukum bagi pihak yang mengikatkan dirinya. Ia meyakini peran seorang praktisi hukum tidak berhenti pada interpretasi norma saja, tetapi juga terletak pada kemampuannya menjembatani kepentingan, mengelola risiko, dan menciptakan keberlanjutan bisnis.
Sebagai seorang praktisi, khususnya bidang contract management, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya memandang bahwa hukum, dalam hal ini melalui instrumen kontrak adalah alat untuk memastikan keberlangsungan bisnis yang harus mencerminkan integritas dan menempatkan posisi para pihak sesuai pada porsi tanggung jawab yang adil dan proporsional.
Ia mempertimbangkan nilai-nilai tersebut sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum dan saat negosiasi, “Pada akhirnya, kontrak tidak semata menjadi instrumen penyelesaian kepentingan sesaat, melainkan fondasi bagi hubungan jangka panjang yang adaptif dan berkelanjutan di tengah dinamika industri yang terus bergerak,” ujarnya.
Senior Legal Manager PT Elsewedy Electric Indonesia, Karima Mustika mengenal sosok Farah sebagai pekerja keras, memiliki kemauan belajar yang tinggi, dan menunjukkan kesungguhan dalam setiap tanggung jawab yang diberikan. Kualitas tersebut merupakan modal yang sangat penting bagi seorang lawyer.
Dalam pekerjaannya, Farah menunjukkan kemampuan yang baik dalam memahami persoalan hukum tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara strategis dan relevan dengan kebutuhan bisnis. Ia mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum untuk kepentingan perusahaan, sekaligus memahami bahwa hukum juga harus menjadi instrumen yang mendukung kepastian, efisiensi, dan keberlanjutan hubungan bisnis.
“Saya juga melihat Farah mampu beradaptasi dengan cepat pada industri baru, yang menurut saya mencerminkan kemauan belajar yang kuat dan etos kerja yang tinggi.
Farah juga mampu memposisikan dirinya dengan baik saat berhadapan dengan klien, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri seperti Australia dan New Zealand,” ujar Karima Mustika.
Farah dapat berkomunikasi dan bekerja secara profesional dalam lingkungan yang beragam, serta memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, bisnis, dan relasi kerja. Kemampuan ini menjadi nilai tambah yang penting, khususnya bagi lawyer muda yang bekerja dalam industri dengan dinamika tinggi dan lintas kepentingan.
Ia menjadi satu-satunya perempuan dalam ruangan karena industri yang saat ini ia dalami masih didominasi oleh laki-laki. Namun, Farah tidak pernah menjadikan gendernya sebagai batasan atau hambatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Justru, ia menunjukkan sikap adaptif, percaya diri, dan profesional dalam mengemban perannya, termasuk dalam mengidentifikasi serta mengelola risiko hukum untuk kepentingan perusahaan.
“Berdasarkan penilaian saya, Farah adalah lawyer muda yang memiliki integritas, daya juang, dan potensi yang sangat baik, sehingga saya memberikan dukungan penuh dan merekomendasikannya untuk submission NeXGen Lawyers 2026.
Ditempat terpisah pengacara yang sudah cukup umur Nining Budi Cahyani, SH melalui tulisan mengatakan, dari sejak sekolah sampai kuliah cita cita ingin menjadi legal konsultan perusahaan, tapi Allah belum mengizinkan, Mungkin karena seorang wanita,karena Pekerjaan yang biasa dikerjakan seorang laki-laki yang sudah berumur, kini cita cita dapat tercapai melalui seorang gadis muda yang meneruskan cita cita tersebut.
” Alhamdulillah bisa diteruskan oleh anakku yang semata wayang, bayangkan bagaimana tidak bangga sekali aku”, tuturnya.












