ANGKET24.ID, JAKARTA — Suasana duka menyelimuti Kampus Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar prosesi pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat air surveillance PK-THT, Minggu (25/1). Upacara kedinasan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga korban, jajaran pegawai KKP, perwakilan Basarnas, serta unsur terkait lainnya.
Tiga jenazah yang dilepas adalah Ferry Irawan dan Yoga Naufal, pegawai KKP, serta Capt. Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 milik maskapai Indonesia Air Transport. Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Atas nama KKP kami menyampaikan duka yang sangat mendalam atas gugurnya pegawai KKP dan kru pesawat ATR dalam musibah yang terjadi. Hari ini kita memberikan penghormatan terakhir kepada pegawai dan seluruh kru yang gugur. Kita semua menjadi saksi bahwa para korban merupakan syuhada yang sedang bertugas menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Wamen Didit.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Didit juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan, tim SAR gabungan, pemerintah daerah, serta tim Disaster Victim Identification (DVI) yang telah bekerja tanpa lelah dalam proses pencarian, evakuasi, hingga identifikasi para korban dan bagian penting pesawat.
“Kami juga meminta maaf bila selama pelaksanaan pencarian, evakuasi sampai acara pelepasan hari ini, memiliki kesalahan dan kekurangan,” ungkapnya.
Diketahui, Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan bersama satu pegawai KKP lainnya, Deden Maulana, yang telah lebih dahulu dimakamkan pada 22 Januari 2026. Pesawat ATR 42-500 bernomor lambung PK-THT yang mereka tumpangi jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, total sepuluh orang gugur, terdiri dari tiga pegawai KKP dan tujuh kru pesawat Indonesia Air Transport.
Sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab negara, KKP memastikan seluruh hak para korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut meliputi kenaikan pangkat anumerta bagi PNS, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan bagi keluarga yang ditinggalkan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pegawai KKP yang gugur. Hak serupa juga telah diberikan kepada almarhum Deden Maulana.
Usai prosesi pelepasan, jenazah Ferry Irawan dan Yoga Naufal masing-masing diantar ke Pemakaman Pondok Ranggon dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sementara itu, jenazah Capt. Andy Dahananto diberangkatkan menuju TPU Ranca Sadang, Tangerang, Banten, untuk dimakamkan.
(red)











