Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Diduga Menyimpang Aturan Dalam Mengambil Keputusan

banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG – Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang di anggap menyimpang dari kaidah dan aturan hukum yang berlaku dalam mengambil keputusan sidang perkara.  Hal ini di utarakan oleh Tigor Enstein Sinaga SH. MH selaku pengacara kliennya Herliani Febrianti Hakim Basri pada awak media, Senin (13/06/22) di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Tigor Sinaga SH., merasa ada yang aneh dan ganjil dengan putusan majelis hakim yang di ketuai oleh Drs. Usman Ali, S.H dalam memutuskan perkara perceraian kliennya Herliani Febrianti.

Persidangan kliennya yang di gugat cerai oleh suaminya Dadang Sukmarasa Bin Atot Djaya S. alias Atot di putus di tengah masa persidangan dengan alasan penggugat mencabut perkaranya.

“Kita tak pernah ada mediasi maupun komunikasi terkait masalah ini dari pihak penggugat, baik dari pengacara maupun penggugatnya” ujar Tigor.

Lanjut Tigor “Selama ini kita kan sudah ada mediasi dan ternyata mereka hendak terus melanjutkan persidangan dan menceraikan klien kami. Sekarang kok malah seenaknya aja dia cabut berkas perkara tanpa menghubungi kami lagi,” tandas Tigor.

Senada dengan hal itu, Herliana Febrianti selaku istri dan tergugat dalam masalah inipun buka suara

“Dia tak ada komunikasi dengan saya tentang pencabutan ini. Saya juga sudah siap karena selama 4 tahun ini juga, kita sudah tidak bersama,” terangnya.

Atas putusan sidang yang di anggap menyimpang ini, Tigor SH and Partner mengajukan banding pada majelis hakim dan mengadukan hal ini pada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Kita sudah buat laporannya dan mungkin hari ini kita akan ajukan ke KY,” tutup Tigor.

Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa saat dikonfirmasi masalah tersebut melalui Humasnya, Zainal Mustofa  mengatakan, bahwa hal ini tak mungkin terjadi.

“Engga mungkin pak, hakim ga akan berani memutuskan jika memang belum ada mediasi dengan kedua belah pihak” jawabnya.

Lanjutnya lagi “Mungkin sudah ada mediasi dengan pengacara ataupun pihak tergugatnya. Kalo belum ada, jelas ini pelanggaran,” imbuh Zailani.

Menanggapi adanya pengaduan pada Komisi Yudisial RI dan pada Ketua Pengadilan Agama oleh pengacara, Zainal Mustofa menjawab bahwa hal itu adalah hak pengacara.

“Silahkan saja laporan ya, tapi kalo untuk yang ke Ketua Pengadilan Agama, pasti akan ada penyelidikan terhadap masalah ini,” tegas Zainal kepada awak media. (ivan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *