Hanya Ada di Polres Kampar, Kurang dari 24 Jam LP Bisa Langsung Naik Sidik

banner 468x60

ANGKET24.ID, RIAU.- Perjuangan 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau terus menghadapi tekanan. *Serangan balik (back fire) dalam bentuk kriminalisasi adalah modus lama di banyak tempat yang digunakan oleh para mafia perkebunan dan mafia hukum untuk menundukkan petani,* yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, kebun yang susut, utang yang menggelembung, uang yang ditahan PTPN V, dan lain-lain.

Selain Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, yang telah ditahan secara sewenang-wenang oleh Sat Reskrim Polres Kampar, petani dan pekerja Kopsa M juga telah dikriminalisasi dengan *tuduhan penggelapan hasil panen Sawit, yang merupakan kebun milik petani sendiri.* Pelapor dalam peristiwa ini adalah Roni Desfar, yang merupakan karyawan PTPN V, dengan nomor laporan LP/434/IX/2021/SPKT/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 1 September 2021.

Hebatnya, dalam waktu *kurang dari 24 jam LP PTPN V atas pekerja dan petani Kopsa M langsung naik ke tahap penyidikan (sidik)* dan menetapkan tersangka. Mengacu pada fakta peristiwa, hingga sekira Pukul 21.00 tanggal 1 September 2021, Kuasa Hukum petani mendatangi Polres Kampar dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, S.I.K., yang menyatakan bahwa tidak ada LP yang naik sidik. Akan tetapi, Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim tanggal 02 September 2021 sekira pukul 09.00 telah keluar, maka hanya perlu waktu kurang dari 24 jam perkara ini sudah dinyatakan ada tersangka.

*Visi PRESISI Polri diterjemahkan oleh Sat Reskrim Polres Kampar dengan model kerja yang super kilat, sarat rekayasa dengan legal standing pelapor yang tidak beralasan secara hukum.* PTPN V dan pihak-pihak yang terganggu atas perjuangan Kopsa M memanfaatkan lemahnya integritas dan profesionalitas oknum aparat hukum untuk membungkam dan melemahkan petani. Alih-alih menjadi pembela bagi kelompok korban dan kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan, oknum-oknum Polres Kampar tampil gagah membela perusahaan-perusahaan, yang cemas dengan perjuangan petani Kopsa M.

*Petani Kopsa M percaya pada kepemimpinan baru Irjen Mohammad Iqbal,* yang di awal Januari 2022 ini memulai tugasnya sebagai Kapolda Riau, dapat membawa perubahan dan mampu menerjemahkan visi PRESISI Polri di tubuh Kepolisian Riau, terkhusus di Polres Kampar.

Menangani persoalan-persoalan hukum yang dihadapi Kopsa M dan menegakkan hukum secara adil, termasuk menertibkan oknum-oknum Polri pelayan korporasi adalah ujian pertama bagi kepemimpinan Irjen Mohammad Iqbal. (Ivan/rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *