ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak masyarakat untuk semakin aktif memanfaatkan hak atas informasi publik dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September.
Momentum tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik sebagai bagian dari pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan akses informasi publik yang terbuka dan mudah dijangkau dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami berbagai kebijakan sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat yang aktif adalah penjaga terbaik transparansi. Melalui momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, kami mengajak warga untuk tidak ragu memanfaatkan informasi publik yang sudah tersedia untuk mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan,” paparnya.
Menurutnya, hak atas informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Ketika warga aktif mengawasi dan mengawal arus informasi, hal itu tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Kota Tangerang,” tegas Mugiya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
Berikut tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat dalam mengawal hak informasinya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang:
1. Manfaatkan Informasi yang Tersedia: Masyarakat diimbau untuk memaksimalkan penggunaan data dan informasi publik yang telah disajikan pemerintah guna mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan.
2. Minta Informasi yang Dibutuhkan: Apabila informasi yang diperlukan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi kepada PPID secara online melalui portal resmi https://ppid.tangerangkota.go.id/.
3. Tempuh Hak Hukum Jika Terjadi Kendala: Jika permohonan informasi tidak dijawab atau ditolak tanpa alasan yang sah, warga memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila belum terselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus memperluas akses informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi agar masyarakat semakin berdaya dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. (Jenni)












