ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penindakan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cibodas.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 214 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan dari sejumlah titik, termasuk toko kelontong yang diduga menjual secara ilegal.
Camat Cibodas, Ahmad Suhendar menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat.
”Kami bersama Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibodas kemarin telah melancarkan operasi razia miras menjelang bulan Ramadan. Operasi ini menjadi langkah penting untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, aman dan kondusif,” ujar Suhendar, Kamis (19/2/26).
Ia mengungkapkan, ratusan botol miras yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah mendukung operasi razia miras ini. Semoga ini menjadi langkah yang efektif untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan, khususnya selama Ramadan, agar suasana tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Wahyu)












