Kecamatan Cibodas Permudah Layanan Administrasi Lewat One Day Service KTP-el

Kecamatan Cibodas Permudah Layanan Administrasi Lewat One Day Service KTP-el
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Cibodas terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satunya melalui inovasi One Day Service yang memungkinkan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) selesai dalam satu hari.

Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, mengatakan layanan tersebut dihadirkan sebagai upaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat tanpa dipungut biaya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Melalui layanan One Day Service ini, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah dan tentunya tanpa biaya alias gratis untuk seluruh masyarakat Cibodas,” ujar Suhendar.

Ia menjelaskan, layanan pencetakan KTP-el tersedia setiap Senin hingga Jumat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pada sesi pagi pukul 08.15–12.00 WIB maupun sesi siang pukul 13.00–15.00 WIB.

“Upaya ini kami lakukan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efisien dan responsif. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan mapun prosedur pengurusan KTP-el dapat menghubungi layanan informasi via WhatsApp ke 0858-8007-8172 atau melui Instagram @kecamatan_cibodas,” papar Suhendar.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat diminta membawa dokumen sesuai dengan jenis pengurusan. Bagi pemohon KTP-el baru, syaratnya meliputi Kartu Keluarga (KK) terbaru dan telah melakukan perekaman data kependudukan. Sementara untuk KTP-el rusak, pemohon wajib membawa KTP-el lama yang rusak beserta KK terbaru.

Adapun bagi masyarakat yang mengurus KTP-el hilang, diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai persyaratan administrasi.

Melalui inovasi One Day Service, Kecamatan Cibodas berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, dan mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *