Kejaksaan Negri Kota Tangerang Terima Penyerahan Tersangka dari Polda Metro Jaya

banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua dan menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti, kasus penyerangan kelompok John Kei ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ( Rabu,19/08/2020 ).

Dari 22 (dua puluh dua) tersangka yang dilimpahkan itu belum termasuk John Kei dan tangan kanannya DF, yang merupakan dalang dari kasus penyerangan ini. Dalam aksi penyerangan itu mengakibatkan 1(satu) orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan “dalam kasus ini totalnya adalah 37 tersangka termasuk John Kei, namun untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini, barulah terdapat 22 (dua puluh dua) tersangka dan barang buktinya, karena berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh karena itu ke 22(dua puluh dua) tersangka ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini” ujarnya di Mapolda Metro Jaya (Rabu, 19/8/2020).

Dalam kasus ini, mulai dari perencanaan hingga penyerangan para tersangka terbagi dalam 3(tiga) lokasi.

Yakni di Perumahan Titian, Bekasi dimana perencanaan dilakukan, kemudian di Perumahan Green Lake Kota Tangerang dimana penyerangan dilakukan serta di Duri Kosambi Jakarta Barat yang juga menjadi lokasi penyerangan. Dimana menewaskan satu orang korban dan satu lainnya luka berat.

“Untuk ke 22 (dua puluh dua) orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban Nus Kei di Perumahan Green Lake Kota Tangerang” ungkap Calvijn.

Sementara 15 (lima belas) orang lainnya termasuk Jhon Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.

Ke 22 (dua puluh dua) tersangka yang dilimpahkan akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” kata Calvijn.

Ia menjelaskan jumlah anggotanya yang mengamankan kegiatan pelimpahan tahap kedua ini adalah sebanyak 59 personel yang terdiri dari penyidik, anggota Oprasional dan Tim Tindak Subdit 4 (empat) Jatanras. Dibantu dengan pengawalan oleh Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membawa mereka ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang” ujarnya. (NISA)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *