ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Tangerang. Bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kesbangpol melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap WNA yang bekerja di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian sebagai bagian dari sinergi pengawasan orang asing di wilayah Kota Tangerang.
“Dalam pemantauan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap keberadaan serta dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di perusahaan. Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 14 WNA, terdiri dari 11 warga negara Sri Lanka dan tiga warga negara Filipina,” papar Wawan, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dini sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat terpantau dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, tim menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut secara berkala. Beberapa di antaranya terkait pemantauan dokumen keimigrasian yang akan berakhir masa berlakunya, pengecekan domisili WNA, hingga koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan mengenai adanya perbedaan upah antara pekerja WNA dan WNI pada pekerjaan yang dinilai memiliki kesamaan tugas.
“Tim juga mencatat adanya beberapa WNA yang perlu melakukan pembaruan atau penyampaian Surat Tanda Melapor (STM) kepada kepolisian,” katanya.
Kesbangpol Kota Tangerang bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna menjaga ketertiban serta memperkuat kewaspadaan dini di wilayah. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Wahyu)












