ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis (21/5/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Perlindungan Anak (PP Tunas) atau gerakan “Tunggu Anak Siap”, yang bertujuan membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menjaga keamanan dan hak digital anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan sebagai langkah perlindungan agar anak belum memiliki akun media sosial secara mandiri sebelum mencapai usia yang dinilai cukup matang.
“Data pribadi anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan diunggah di ruang digital. Sesuai arahan Menteri Komdigi, pemerintah hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan berat melawan raksasa algoritma perusahaan platform,” ujar Fifi.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga menjadi dorongan kepada platform digital global seperti Google, Meta, hingga Roblox agar lebih serius memperkuat sistem keamanan bagi pengguna anak-anak.
Merespons program tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui pengawasan yang melibatkan lingkungan keluarga.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendirian karena waktu anak lebih banyak di rumah. Kami akan menyusun regulasi yang lebih matang untuk memperkuat pengawasan ini,” kata Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan upaya edukasi terkait perlindungan anak di ruang digital sebenarnya telah dijalankan secara berkelanjutan, salah satunya melalui pembentukan Kelompok Informasi Sekolah (KIS).
Program tersebut melibatkan pelajar SMP sebagai agen edukasi digital untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kesadaran di lingkungan sekolah.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga tengah menyiapkan penguatan kanal pengaduan yang lebih spesifik untuk isu perlindungan anak dan perempuan.
“Kami sedang mengembangkan kanal aduan khusus. Sementara ini masyarakat bisa melapor lewat LAKSA atau DM ke @tangerangkota atau @kominfo_tng, namun ke depan kami siapkan Layanan Samawa khusus untuk pengaduan anak dan wanita,” jelas Mugiya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari kalangan pelajar. Ketua OSIS SMPN 25 Kota Tangerang, Rizky Aldiansyah Nasution, menilai kebijakan perlindungan digital menjadi langkah positif untuk menjaga keamanan anak-anak saat beraktivitas di dunia maya.
“Hadirnya PP Tunas membuat kami sebagai siswa merasa hak-hak digital kami di dunia maya terlindungi. Sebagai pengurus OSIS, kami terus saling mengingatkan. Harapannya, program ini bisa berjalan lebih masif lagi agar dampak positifnya benar-benar terasa,” tutup Rizky. (Wahyu)












