Marak Aksi Unras Menentang Omnibus Law, Ini Penekanan Kasiintel Rem 081/DSJ

banner 468x60

ANGKET24.ID, MADIUN – Menindaklanjuti arahan dari Kasad, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kasiintel Rem 081/DSJ, Letkol Inf Kaharudin, D.J. menekankan agar anggotanya mengerti dan tahu kondisi yang sedang berkembang saat ini, seperti maraknya aksi Unras dalam menentang adanya Omnibus Law.

Disampaikannya, jika menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia, serta diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 dan UUD 1945 pasal 28.

Namun ditambahkannya, ada berbagai tempat yamg tidak boleh dipergunakan untuk menggelar Unras, mulai dari tempat ibadah, instansi militer, pasar, terminal dan stasiun.

Dirinya juga menyampaikan terakit larangan bagi Prajurit TNI saat adanya aksi Unras, seperti memberikan bantuan berupa makan dan fasilitas, melarang demonstran masuk ke Kesatrian, tidak boleh berkomunikasi dan berinteraksi dengan demonstran, serta bersikap tegas namun humanis.

Selanjutnya Kasiintel menghimbau, sebagai atasan, khususnya unsur pimpinan yang mempunyai anggota, harus peduli dengan permasalahan mereka, tidak apatis dan berupaya membantu mencarikan solusi.

Dirinya mengungkapkan, jika di TNI itu tidak ada pekerjaan yang berat, untuk itu ia meminta supaya selalu mengawali dengan berpikir positif dalam menghadapi setiap tugas.

Karena menurutnya, apapun bentuk tugasnya, jika kita berpikir positif terlebih dulu, maka tugas tersebut akan terasa mudah dan tidak membebani diri kita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasiintel saat memberikan arahannya pada pelaksanaan apel pagi di Halaman Korem 081/DSJ, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Jumat (16/10/2020). (Edy.r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *