ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Seiring berkembangnya layanan administrasi kependudukan berbasis digital, masyarakat mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pelengkap dokumen kependudukan. Meski demikian, masih banyak warga yang mempertanyakan perbedaan antara IKD dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta apakah keduanya perlu dimiliki.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi di telepon pintar.
”Sementara itu, KTP elektronik merupakan identitas penduduk dalam bentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” papar Rizal, Senin (3/8/26).
Menurutnya, kehadiran IKD bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital. Namun demikian, KTP elektronik tetap menjadi dokumen identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
Rizal juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik agar segera mengaktifkan IKD sehingga berbagai dokumen kependudukan dapat diakses dengan lebih mudah melalui telepon pintar.
“Aktivasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui handphone secara lebih praktis, aman dan efisien,” jelas Rizal.
Adapun perbedaan antara KTP elektronik dan IKD yang perlu diketahui masyarakat, yakni:
KTP Elektronik (KTP-el):
* Berbentuk kartu fisik.
* Wajib dimiliki penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
* Digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
* Berlaku selama tidak ada perubahan elemen data kependudukan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD):
* Berbentuk identitas digital yang diakses melalui aplikasi di telepon pintar.
* Memuat berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP digital, Kartu Keluarga digital, dan dokumen kependudukan lainnya.
* Mempermudah akses layanan administrasi yang telah terintegrasi secara digital.
* Harus diaktivasi terlebih dahulu melalui Disdukcapil.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengaktifkan IKD, cukup membawa KTP elektronik dan telepon pintar ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang melayani aktivasi IKD. Petugas akan membantu proses verifikasi identitas hingga aktivasi selesai. (Wahyu)












