Angket24.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran,” demikian bunyi Diktum Pertama yang tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh ketiga kementerian sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pemutakhiran DTKS oleh Pemda Kabupaten/Kota dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kemudian dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas dan fungsi, di antaranya:
a. menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial mengenai pengelolaan data;
b. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan;
c. menugaskan Gubernur untuk:
1. mengoordinasikan, mendorong, dan memantau Bupati/Walikota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Provinsi dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi; dan
5. menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS by name by address kepada Menteri Sosial dan menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DTKS Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri;
d. menugaskan Bupati/Walikota untuk:
1. melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten/Kota; dan
5. menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS.(ayu/rls)
#Puspen Kemendagri