ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Sebuah rumah mewah yang sedang di bangun di Komplek perumahan Elit Kota Tangerang Modern Land, jalan Hartono Raya tepatnya di Cluster Francis Blok FB 6 no.1 ini di duga tak berizin.
Hal ini di ketahui setelah awak media mendatangi rumah tersebut dan menemui mandor tukang bangunan tersebut yang bernama Jumadi, Rabu (16/02).
“Kalo pemiliknya Pak Hendrik, tapi kalo masalah izinnya yang ngurus Pak Padepotan, pegawai kantor Perumahan Modern Land. Kalo untuk masalah ini hubungi dia aja” ujarnya.
Jumadi menambahkan bahwa rumah tersebut memang bangunan baru karena rumah yang lama di rubuhkan. ” Kalo rumah yang lama sih ada IMBnya pak, tapi yang baru ini di urus pak Padepotan” terang Jumadi lagi.
Awak media pun langsung mendatangi kantor pemasaran Modern Land guna melakukan konfirmasi pada Padepotan di jalan Hartono Raya. Setelah menunggu beberapa lama, Padepotan pun akhirnya keluar menemui awak media angket24.id dan menjelaskan bahwa izin pembangunan rumah tersebut sedang di urus.

” Kemarin ini kan katanya kena aturan WFH ( Work From Home ) jadi Saya tidak bisa minta papan keterangan izinnya Nah setelah WFH mereda, saat saya minta lagi, sudah berganti ke PBG jadi kita nunggu lagi” ujarnya diplomatis.
Padepotan juga menjelaskan bahwa masalah pengurusan surat izin membangun yang sekarang ini di kerjakannya bukan dari pihak manajemen Modern Land, tapi terserah pemilik, mau mengurus dengan siapa.
“Urusan ini bukan urusan manajemen pak, jadi pribadi saya langsung dengan pemilik rumah untuk bantu ngurus Surat perizinannya. Semua pemilik rumah di sini bebas menentukan siapa yang di tunjuk untuk mengurus hal seperti ini” pungkasnya.
Kondisi bangunan rumah yang kini sudah hampir 70 persen selesai ini tentu saja menabrak aturan pemerintah berdasarkan PP No. 16 tahun 2021 yang menggantikan PP UU No. 28 tentang bangunan gedung, karena otomatis selama ini rumah tersebut di bangun tanpa adanya surat izin mendirikan bangunan ( IMB ) maupun aturan yang baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). (Ivan)











