Pemkab Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum

banner 468x60

ANGKET24.ID.Tigaraksa,– Sebanyak 91Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, berlokasi di 26 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Penyediaan TPU tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum,

Pengelolaan 91 ⁶TPU langsung dibawa Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, tersebar antara lain:

  1. Kecamatan Cisauk: TPU Cibelut, Dangdang, Suradila
  2. Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah
  3. Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong. Nangka
  4. Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat
  5. Kecamatan Curug: TPU Binong
  6. Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya
  7. Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara
  8. Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok
  9. Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari
  10. Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani – Cempaka
  11. Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona
  12. Kecamatan Jayanti: TPU Cikande
  13. Kecamatan Balaraja: TPU Saga, Selapajang
  14. Kecamatan Kresek:TPU Tegal
  15. Kecamatan Pasar Kemis:TPU Radar, Pengadegan, Sindang Sari, Leles
  16. Kec. Sindang Jaya: TPU Wanakaerta
  17. Kecamatan Rajeg: TPU Mekarsari Dalam Luar, Ranca Bango, Gandaria
  18. Kecamatan Mauk: TPU Mauk Timur, Banyu Asih, Kebon Raya
  19. Kecamatan Sukadiri: TPU Rawa Kidang, Pekayon
  20. Kecamatan Sepatan:TPU Mekar Jaya, Pisangan Jaya
  21. Kecamatan Sepatan Timur: TPU Kebon Nangka, Pondok Kelor, Jati Mulya, Lebak Wangi
  22. Kecamatan Pakuhaji: TPU Kohod
  23. Kecamatan Sukamulya: TPU Buniayu
  24. Kecamatan Teluk Naga: TPU Pangkalan, Kp. Melayu Barat, Yayasan Agung Jaya
  25. Kecamatan Kosambi: TPU Belimbing
  26. Kecamatan Mekar Baru: TPU Klutuk

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan bahwa TPU yang terdaftar di 26 kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim.

Menurut Iwan kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat.

“ Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dikarenakan belum adanya zonasi untuk TPU.” Ucapnya.

Luas TPU dari 91 TPU yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengatakan untuk luasnya kurang lebih 120 Ha.

“Iijn Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat di perpanjang pertiga tahun,” ucapny

Ia lanjutkan, Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis; Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku

Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan diantaranya:

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Tertulis;
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Foto Copy KTP Almarhum;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga;
  5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  6. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu).( Edy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *