Pemkot Tangerang Bekali UMKM Pemahaman Hukum melalui Sosialisasi Gugatan Sederhana

Dinas Perindakop UKM Kota Tangerang mengelar kegiatan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi yang dihadiri oleh Masouki Narasumber Mahkamah Agung juga para pelaku UMKM se-Kota Tangerang. Lokasi: Aula Gedung Cisadane, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten Kamis (9/4/26).
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peningkatan pemahaman hukum. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi yang diikuti ratusan pelaku UMKM.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Cisadane, Kamis (9/4/26), ini menjadi langkah strategis untuk membekali pelaku usaha dalam menghadapi potensi sengketa bisnis hingga kasus penipuan yang kerap terjadi di lapangan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya pengaduan yang diterima terkait permasalahan hukum usaha.

”Kami menggelar sosialisasi ini sebagai tindak lanjut pengalaman di lapangan selama ini yang menerima banyak pengaduan mengenai sengketa hukum usaha sampai penipuan yang merugikan para pelaku UMKM. Sosialisasi sangat penting karena sebagian besar pelaku UMKM tidak mempunyai wawasan hukum,” ujar Suli di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Kamis (9/4/26).

Ia menambahkan, kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman praktis kepada pelaku UMKM terkait mekanisme pelaporan perkara sederhana serta penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Masduki, serta advokat profesional Eka Erfianty Putri.

Masduki menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan bisnis di tengah meningkatnya potensi sengketa.

”Saya menyampaikan materi yang sangat penting bagi para pelaku UMKM untuk melindungi unit usahanya masing-masing. Apalagi masa sekarang sangat banyak sengketa dan penipuan yang merugikan bisnis para pelaku UMKM di Kota Tangerang,” tambah Masduki.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta. Tercatat, sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai sektor dan wilayah di Kota Tangerang mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Pemkot Tangerang berharap, melalui kegiatan ini para pelaku UMKM dapat lebih memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha, sehingga mampu meningkatkan perlindungan sekaligus keberlangsungan bisnis mereka ke depan.

”Sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias, ada sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai bidang dan wilayah mengikuti jalannya sosialisasi dengan baik. Semoga ini menjadi langkah yang baik untuk menunjang kualitas para pelaku UMKM di Kota Tangerang,” pungkas Suli. (Sudirman)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *