ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan imbauan pelarangan pesta kembang api dan penggunaan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, menyampaikan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api dan sejenisnya. Imbauan untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada para korban musibah di Aceh dan Sumatera yang hingga kini masih dalam masa duka,” ujar Deni, Selasa (30/12/2025).
Selain sebagai bentuk empati, imbauan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun.
“Kami akan berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga ketertiban umum. Imbauan ini sudah mulai disosialisasikan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat di setiap wilayah Kota Tangerang,” lanjutnya.
Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih bijak, sederhana, dan bermakna, serta tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa kepedulian sosial.
“Kami mengajak seluruh warga untuk merayakan pergantian tahun secara bertanggung jawab, tidak berlebihan, dan lebih bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya. (Sudirman)












