ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunda proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, sampai Selasa, 3 November 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, menuturkan keputusan penundaan proses relokasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan para PKL. Keputusan tersebut disampaikan setelah petugas gabungan menyosialisasikan ulang rencana penataan Jalan Kiasnawi dan sekitarnya menjadi kawasan niaga terintegrasi yang ramah pejalan kaki.
”Kami terus melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif untuk mendorong para pedagang merelokasi aktivitasnya ke tempat yang seharusnya. Sejalan dengan itu, kami tadi bersama petugas gabungan terus menyosialisasikan rencana relokasi karena aktivitas berdagang di badan jalan selama ini telah mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan karena menghambat lalu lintas di sekitar kawasan ini,” ujar Teguh di Pasar Anyar, Kamis (29/10/2026).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang bersama Perumda Pasar Kota Tangerang akan mendorong para PKL melakukan proses pendaftaran relokasi ke tempat yang telah disediakan. Berdasarkan pemantauan terkini, area relokasi telah disiapkan di selasar lantai satu Gedung Pasar Anyar dengan fasilitas yang memadai.
”Pedagang juga tidak perlu khawatir mengenai fasilitas di area relokasi yang telah disediakan, lapak-lapaknya sudah disediakan, tempatnya bersih, aksesnya bagus, bahkan pihak Perumda Pasar Kota Tangerang merencanakan akan membuka area tersebut bisa 24 jam beroperasi jadi sangat menguntungkan bagi para pedagang,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap para PKL dapat bersikap kooperatif dalam mendukung rencana relokasi karena penataan kawasan yang telah disiapkan berpotensi besar membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi semua pihak. (Jenni)












