Pemotongan Dan Penyalahgunaan Bansos Bisa Mengakibatkan Pidana

banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG – Bantuan Sosial (Bansos) merupakan hak untuk warga tidak mampu atau dalam kategori miskin. Maka dari itu, bansos tersebut harus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar bisa mengurangi beban hidup sehari – hari.

Menurut ketua Forum Wartawan Hukum Aan Ansori,

“Apapun alasannya hak warga miskin harus diberikan seutuhnya, tidak boleh diminta dengan iming – iming shodaqoh kegiatan desa, karena Bansos itu sangat dibutuhkan oleh KPM.

“Alasan apapun tidak boleh ada oknum meminta atau memotong Bansos, kerana Bansos tersebut sangat dibutuhkan oleh mereka,”

“Apapun alasannya walau niat baik sekalipun, jika dilakukan dengan cara melanggar aturan dan ketentuan, tetap saja salah. Apalagi anggaran yg dimaksud sudah ditetapkan peruntukannya. Jadi tidak ada alasan untuk mengenyampingkan hukum dan membenarkan penyalahgunaan anggaran,” terang Aan via pesan WhatsApp.

Aan juga menegaskan ,”Karena pada sejatinya, pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpuji sesuai Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”

“Apapun dalilnya jangan coba mencari celah untuk melakukan pungli. Sebab, bantuan Bansos hak orang miskin tidak celah untuk pungli, bilamana ada akan bersentuhan hukum, apapun alasannya,” tegasnya.

Cara melaporkan

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila terjadi kasus serupa di wilayahnya?

jika masyarakat menemukan oknum yang memotong dana bansos di wilayahnya, dapat langsung menghubungi command center Kemensos.

“(Masyarakat dapat hubungi) contact centre 021-171 command center Kemensos,”

Dilansir dari laman kemensos.go.id, command center Kemensos ini didesain untuk melayani berbagai laporan masyarakat tentang kedaruratan dari masalah konflik sosial, bencana alam, bansos yang tidak tepat sasaran ataupun masalah kedaruratan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal ini secara online melalui laman lapor.go.id. Laman ini dikhususkan untuk menampung semua pengaduan pelayanan publik di setiap instansi dan lembaga pemerintah di Indonesia.

Melalui laman ini, masyarakat dapat melaporkan aduan secara anonim dan rahasia sehingga identitas maupun isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik maupun pihak terlapor.

Masyarakat akan mendapatkan tracking id atau nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan.

Berikut langkah-langkah melaporkan kasus pemotongan bansos di laman lapor.go.id untuk Kemensos:

1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial

2. Pilih Pengaduan pada isian Klarifikasi Laporan

3. Isi Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, Lokasi Kejadian, dan Kategori Laporan.

4. Unggah lampiran jika ada bukti yang dapat memperkuat laporan Anda.

5. Centang pilihan Anonim dan atau Rahasia.

6. Klik LAPOR!

Demikian cara melaporkan kasus pemotongan dana bansos jika Anda menemukan kasus serupa di wilayah Anda.(Ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *