Pengeroyok Terhadap Anggota Polisi Di Amankan

banner 468x60

ANGKET24.ID, Kabupaten Tangerang -Bubarkan sekelompok pemuda yang diduga hendak balapan liar di depan Alfamart desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, seorang Polisi dikeroyok dan senjatanya direbut, Minggu (19/07/2020).

Kapolresta Tangerang Kota Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Kamis (06/08/2020), tersangka pengeroyokan terhadap seorang petugas Polsek Rajeg yang berhasil ditangkap berjumlah 4 orang yaitu MT warga Rajeg, R warga Rajeg, MS warga Rajeg dan MY juga warga Rajeg.

“Barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu pucuk senpi laras panjang jenis V2 Sabhara,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres kronologis kejadian adalah pada saat seorang petugas polisi Polsek Rajeg sedang Patroli menggunakan sepeda motor, membawa senjata panjang jenis V2 Sabhara, pada saat melintas di depan Alfamart Tanjakan, melihat sekelompok pemuda sedang berkumpul.

“Pada saat itu seorang Polisi Polsek Rajeg menghimbau kepada mereka untuk membubarkan diri karena dikawatirkan akan melakukan balapan liar, yang berpotensi terjadi keributan, sebagian membubarkan diri, tetapi ditahan karena sebagian pemuda tersebut mengkonsumsi minuman keras,” ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres, polisi tersebut kemudian mencabut dan mengambil kunci motor Honda Revo dan dan Honda Beat yang berusaha melarikan diri, sebagian dari pemuda tidak terima, dan meminta kunci kontaknya.

“Empat orang pemuda mendorong polisi tersebut serta memukul wajahnya sebayak dua kali, sambil mengambil senjata laras panjang yang diselempangkan dipunggungnya, petugas berteriak bahwa ia adalah anggota polisi Polsek Rajeg, sambil meminta tolong kepada seorang penjual uduk, namun karena jumlah pelaku banyak, tukang uduk itu tidak berani menolong, para pemuda tersebut juga berupaya merebut senjata, satu pemuda membawa senjata tersebut,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres karena hidung dan wajah petugas terus mengeluarkan darah, pandangan matanya menjadi tidak jelas, kemudian ia menghubungi rekan polisi lainnya, besok paginya senjata tersebut ditemukan berada diluar teras rumah seorang warga, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat dengan paaal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat hususnya anak muda agar tidak terjadi lagi hal-hal yang membuat resah warga,dan juga menghimbau kepada jajaran anggota Polsek untuk melakukan patroli tidak sendirian dan lebih wadpada ujarnya.

(Krishna)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *