Perketat Pengawasan Tambang, Pemkab Serang Bentuk Tim Satgas

banner 468x60

ANGKET24.ID, KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Tim Satuan Tugas atau Satgas Pertambangan, sebagai upaya untuk memperketat pengawasan khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Pengawasan baik pertambangan ilegal maupun legal yang habis masa izinnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai Rapat Koordinasi mengenai kegiatan pertambangan di Wilayah Kabupaten Serang di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas pada Kamis, 1 Oktober 2026 sore.

Bacaan Lainnya
banner 300250

”Ini semuanya atas arahan Ibu Bupati Serang (Ratu Rachmatuzakiyah) terkait dengan pengawasan tambang khususnya tambang ilegal. Ibu Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” kata Zaldi Dhuhana.

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Syamsuddin, Asda II Febriyanto, Kepala DPMPTSP Wawan Ihwanudin, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala DLH Sarudin, Kepala Satpol PP Subur Priyanto, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabag Hukum Anton Hermawanto, Sekretaris DPMPTSP Arif Roikhan, Kepala DPUPR Mochamad Ronny Natadipraja dan perwakilan OPD terkait lainnya.

Dijelaskan Zaldi, Satgas Pertambangan sifatnya hanya melakukan pengawasan aktivitas tambang khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Lantaran baik izin atau kewenangan lainnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

”Tapi intinya kita hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal, ataupun tambang-tambang yang izinnya sudah mati. Misalnya kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan di Kecamatan Mancak,” terangnya.

Lebih lanjut Zaldi menjelaskan, tugas Satgas hanya sebatas pengawasan untuk melihat mana tambang yang sudah mati masa izinnya atau tidak berizin. Untuk kemudian, Pemkab Serang melalui Satgas Pertambangan akan membuat laporan kepada pihak Pemerintah Provinsi Banten terutama Dinas ESDM untuk tindak lanjut berikutnya.

”Karena untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten, seperti itu. Jadi saat ini sudah dibentuk Satgasnya, tinggal nanti pengesahan tanda tangan dari Bupati malam ini juga,” katanya.

Zaldi memastikan, pada Jumat, 2 Oktober 2026 Tim Satgas Pertambangan langsung melakukan tugasnya dalam hal ini pengawasan aktivitas tambang. ”Ya, besok sudah mulai action. Rencananya mungkin ke wilayah Pabuaran dulu, terus semua wilayah lokasi tambang, Jawilan misalnya, kemudian Bojonegara, Pulo Ampel, Mancak,” paparnya.

Adapun untuk pengawasannya, tambah Zaldi, akan dibagi beberapa tim atau wilayah pengawasannya. ”Iya dibagi tim. Sehingga nanti bisa langsung bekerja secara simultan dan kita bisa langsung mendapatkan data cepat, terutama terkait dengan tambang-tambang yang ilegal,” tegasnya. (sudirman)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *