ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan tiga BUMD Kota Tangerang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yakni Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Selasa (9/6/2026).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan pendampingan hukum dari Kejari diperlukan agar setiap kebijakan maupun program yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, baru saja kita menyaksikan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara Kejari dengan BUMD Kota Tangerang, yaitu Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar, dan PT TNG. Ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk tata kelola BUMD,” ujar Sachrudin.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradana Probo Setiarjo, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari dukungan Kejari dalam mengawal pembangunan daerah melalui fungsi pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuannya tentu untuk mewujudkan tata kelola yang baik, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat berjalan dengan optimal. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pradana.
Ia menambahkan, Kejari Kota Tangerang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, guna memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program-program BUMD.
Di tempat yang sama, Direktur Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Tata kelola perusahaan menjadi perhatian utama, sehingga kami tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum ini sangat penting, terutama untuk menghindari kesalahan-kesalahan dan membantu penyelesaian persoalan keperdataan yang mungkin terjadi,” tutup Doddy. (Wahyu)












