ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, terus berlanjut. Setelah penataan di Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani, petugas gabungan kini menyasar pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Abdullah, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama anggota Trantib Kecamatan Tangerang. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata kawasan sekitar Pasar Anyar agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Camat Tangerang, Riswan Setyo Kardinto, melalui jajaran Trantib Kecamatan Tangerang terus mengoordinasikan pengawasan dan penertiban di wilayahnya. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut penataan kawasan Pasar Anyar, khususnya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang digunakan untuk aktivitas berjualan.
“Penertiban di Jalan Abdullah menjadi bagian dari upaya memperluas penataan, sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung di lokasi yang semestinya tanpa mengganggu akses jalan dan kenyamanan pengguna jalan,” ungkap Riswan.
“Dalam hal ini, yaitu penertiban yang terus merata tidak hanya pada Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani saja. Tapi penertiban PKL yang berada diseluruh Kawasan Pasar Anyar secara bertahap akan terus ditertibkan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap penataan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan ini dapat menciptakan kawasan Pasar Anyar yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.
“Kami meminta dukungan dan kerja sama semua pihak, mulai dari masyarakat sekitar khususnya mereka para pedagang. Yakni, untuk mau masuk ke dalam Gedung Pasar Anyar dan membangun ekosistem ekonomi yang lebih sehat, bersih dan nyaman untuk semua pihak,” tutupnya. (Jenni)












