ANGKET24.ID, TANGERANG — Peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya menjadi perhatian Polres Metro Tangerang Kota sepanjang September 2026. Dalam periode 1 hingga 30 September 2026, polisi bersama jajaran Polsek mengungkap 37 kasus dengan total 44 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10.571 butir obat-obatan serta sejumlah barang bukti narkotika berupa ganja, sabu, tembakau sintetis hingga MDMB-4N-PINACA dalam bentuk serbuk dan cairan.
Data tersebut disampaikan Polres Metro Tangerang Kota dalam press release pengungkapan tindak pidana narkoba sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
21 Kasus Obat, 10.571 Butir Diamankan
Dari 37 perkara yang diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat-obatan dengan 22 tersangka.
Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 10.571 butir, terdiri dari:
1. Tramadol: 5.181 butir
2. Heximer: 5.161 butir
3. Trihexifenidyl: 128 butir
4. Alprazolam: 51 butir
5. Euforis: 17 butir
6. Merlopam: 10 butir
7. Valdimex: 9 butir
8. Merzi Prohibet: 8 butir
9. Alganax: 6 butir
Besarnya jumlah obat yang diamankan menjadi bagian dari pengungkapan perkara yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran selama satu bulan tersebut.
16 Kasus Narkotika, 22 Tersangka
Sementara itu, 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan total 22 tersangka.
Dari jumlah tersebut, polisi mengidentifikasi 12 tersangka sebagai pengedar dan 10 tersangka sebagai pengguna.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan meliputi 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 78,35 gram serbuk MDMB-4N-PINACA, serta 20,81 gram MDMB-4N-PINACA dalam bentuk cairan.
Pengungkapan ini menunjukkan perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan ganja, tetapi juga mencakup zat sintetis dalam bentuk serbuk maupun cairan.
Tersangka Dijerat Ketentuan Pidana
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perkara dan peran masing-masing.
Untuk perkara narkotika, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara perkara obat-obatan dikenakan ketentuan pidana di bidang kesehatan dan ketentuan lainnya sebagaimana disampaikan dalam press release kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkoba sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam satu bulan, sebanyak 37 perkara berhasil diungkap dengan 44 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 21 perkara merupakan tindak pidana obat dan 16 perkara tindak pidana narkotika. (Wahyu)












