ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota bersama Forkopimda berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dan obat berbahaya sepanjang Juli hingga September 2025. Sebanyak 69 tersangka ditangkap dalam operasi itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengatakan, total nilai barang bukti yang ditemukan mencapai hampir Rp5 miliar.
“Nilai barang bukti yang kami amankan mencapai hampir Rp5 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Kota Tangerang,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 486.670 butir obat berbahaya, 4,7 kilogram ganja, 1,8 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, dan 1,77 gram narkotika sintetis.
“Dari jumlah itu, diperkirakan seperempat warga Kota Tangerang, atau sekitar 497 ribu jiwa, berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” kata Jauhari.
Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, jajaran Polres bersama Wali Kota Tangerang, DPRD, MUI, Dandim, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri juga menandatangani deklarasi anti narkoba.
“Peredaran obat berbahaya hampir ada di seluruh kecamatan. Saya sudah perintahkan jajaran untuk rutin mengungkap kasus. Kami minta masyarakat juga berperan aktif melaporkan,” ucap Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota terus menegaskan komitmen mencegah satu butir pun narkoba beredar di wilayah Tangerang.(Saripudin)












